TEMPO.CO, Bandung — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan, hasil kajian lembaganya, keputusan pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tidak akan berpengaruh pada roda bisnis maskapai penerbangan. “Enggak rugi. Masih untung. Yang kita dapat dari kajian kami itu, masih tetap untung,” kata Kurnia di Bandung, Selasa 14 Mei 2019.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12 - 16 Persen
Kurnia mengatakan, KPPU masih menunggu pemerintah menerbitkan revisi tarif batas atas, yang diharapkan bisa menurunkan harga tiket pesawat. “Menteri Perhubungan akan menurunkan batas atas, harapan kita pelaku usaha ini akan menurunkan harganya sesuai dengan ini. Tapi belum keluar, sedang di proses di Menteri Perhubungan. Kita tunggu, mudah-mudahan dalam minggu ini, atau awal minggu depan, sudah keluar peraturan, dan kita lihat apakah maskapai penerbangan akan ikut menurunkan atau tidak,” kata dia.
KPPU ternyata juga telah memanggil seluruh maskapai untuk menjelaskan soal tiket pesawat yang mahal. “Kita sudah periksa mereka. Kita sudah panggil. Maskapai-maskapai penerbangan sudah kita panggil semuanya,” kata Kurnia.
Sejumlah maskapai pun sudah memenuhi panggilan KPPU. “Garuda, Sriwijaya, Lion, bahkan Air Asia juga kita panggil,” kata Kurnia.
Kendati demikian, Kurnia mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan lembaganya dengan alasan masih dalam pendalaman. “Kalau belum sampai pengadilan, belum sampai periksa majelis, kita belum bisa buka,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, maskapai menaikkan harga tiket dengan alasan mengikuti hukum permintaan. “Tapi ini kan industri yang pelaku usahanya sedikit, jadi enggak bisa bekerja dengan (hukum ekonomi) permintaan dan penawaran. Kalau pelaku usahanya banyak, itu baru bisa mekanisme pasar. Tapi karena pelaku usahanya sedikit, maka intervensi negara, intervensi pemerintah itu yang harus ikut untuk mengatur itu,” Kurnia memastikan.